Artikel Ilmiah Hukum & Politik

Implementasi Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Anak Indonesia

Editor Konten 19 February 2026
UU Sistem Peradilan Pidana Anak mengadopsi prinsip restorative justice, namun implementasinya masih menghadapi tantangan kapasitas SDM aparat hukum dan kesadaran masyarakat.

Sistem peradilan anak di Indonesia telah mengalami transformasi signifikan dengan diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Prinsip restorative justice kini menjadi landasan utama penanganan kasus anak berkonflik dengan hukum.

Konsep Restorative Justice

Restorative justice menempatkan pemulihan hubungan sosial dan pemenuhan kebutuhan korban sebagai prioritas, berbeda dengan pendekatan retributif yang hanya berfokus pada hukuman.

Tags: Riset Nasional